Berdirinya Program Studi Asuransi Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang dinamika civitas akademika dengan masyarakat Banten. Seperti telah menjadi maklum, bahwa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berasal dari Fakultas Syariah Maulana Yusuf yang didirikan oleh masyarakat Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf. Operasi Bhakti Korem 064 yang sedang melaksanakan pembangunan di wilayah Banten berniat mendirikan Universitas Maulana Yusuf. K.H. Ali Misri sebagai seorang ulama dan sesepuh masyarakat Banten diminta untuk melakukan survey pengayaan informasi ke IAIN Yogyakarta. Sebagai embrio berdirinya Universitas Maulana Yusuf diputuskan terlebih dahulu mendirikan Fakultas Syariah yang diberi nama Fakultas Syariah Islam Maulana Yusuf.
Pembentukan panitia pelaksana pendirian universitas itu diketuai oleh R. Muh. Nur Atmadibrata (Residen Banten waktu itu). Di mana legalitas panitia itu didasarkan atas Surat Keputusan Koordinator Pelaksana Kuasa perang Rem Banten Nomor KPTS.20/PKKP/5/1961 tertanggal 1 Juni 1961. Pembangunan lokasi Fakultas Syariah tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 30 Serang dimulai tanggal 17 Agustus 1961 dan selesai tanggal 13 Agustus 1962. Pada tanggal 13 Agustus 1962, gedung Universitas Maulana Yusuf diserahterimakan dari Pangdam VI Siliwangi Brigjen Ibrahim Adji kepada Residen Banten R. Muh. Nur Atmadibrata sebagai wakil dari seluruh masyarakat Banten.
Dalam melengkapi Universitas Maulana Yusuf, maka dibuka Fakultas Tarbiyah, Fakultas Sosial Politik, dan Akademi Teknik Maulana Yusuf di Cilegon. Kemudian, ketika Fakultas Syariah dinegerikan maka koordinasinya langsung di bawah Departemen Agama RI, atau selanjutnya, di bawah koordinasi IAIN “al-Jamiah al- Islamiyah al-Hukumiyah” Sunan Kalijaga Yogyakarta (cabang Serang). Yang menjadi dasar penegerian itu, yaitu didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 1962 tanggal 16 Oktober 1962, dengan resmi diserahterimakan dari Ketua Yayasan R. Muh. Nur Atmadibrata kepada Menteri Agama RI, K.H. M. Saifuddin Zuhri.
Dengan perkembangan yang demikian pesat pada saat itu, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 49 Tahun 1963 tanggal 25 Pebruari 1963, di mana IAIN yang semula berpusat di Yogyakarta, kemudian dibagi menjadi dua lembaga IAIN, yaitu: (1) IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan (2) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena pertimbangan kedekatan geografis, maka mulai tahun itu Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Serang, diindukkan pada lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Perkembangan selanjutnya, dilakukan penegerian Fakultas Tarbiyah pada tahun 1964 berubah menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Cabang Serang.
Perjalanan sejarah selanjutnya, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 1976 tanggal 5 Maret 1976, seiiring dengan pendirian IAIN “Sunan Gunung Djati” Bandung, dengan alasan administrasi kewilayahan, di mana Bandung sebagai pusat pemerintahan Provinsi di Jawa Barat dan Serang (Banten) sebagai bagian dari pusat pemerintahan tingkat kabupaten, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama di atas, IAIN Banten berinduk ke IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Cabang Serang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 1982 tanggal 27 Juli 1982, di mana IAIN Banten yang kala itu masih digolongkan pada fakultas-fakultas muda (Fakultas Muda) ditingkatkan statusnya menjadi Fakultas Madya. Sejak saat itulah Fakultas Syariah IAIN “Sunan Gunung Djati” Cabang Serang berhak menyelenggarakan perkuliahan tingkat doktoral (titel: doctorandus) atau disebut dengan istilah Sarjana Lengkap, dan pada tahun 1984 mulai meluluskan sarjana yang bertitel Doctorandus (Drs.). Program ini hanya berlangsung beberapa tahun, karena pada tahun 1987 terjadi pola perubahan sistem pendidikan menjadi Program Strata Satu (S1). Dengan demikian, maka terhadap status mahasiswa yang semula mengikuti perkuliahan untuk program Sarjana Muda (Bachelor of Arts) dikonversi menjadi mahasiswa Program Strata Satu (S1).
Kemudian, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang pendirian fakultas-fakultas yang ada di daerah, yang penyelenggaraan pendidikannya di lakuan secara otonom, maka berdirilah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang atau disingkat menjadi STAIN SMHB Serang.
Terakhir kali, dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, maka STAIN SMHB Serang mengikuti perubahan status daerah otonom dengan perubahan status kelembagaan, yaitu berubah menjadi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 91 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004, yang disusul dengan Keputusan Manteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2005 tanggal 3 Januari 2005 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN “SMH” Banten. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI itu, maka struktur organisasi dan tata kerja yang diletakkan meliputi: tiga fakultas, yaitu: (1) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam; (2) Fakultas Tarbiyah dan Adab; (3) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah; serta ditunjang struktur birokrasi yang meliputi: (1) satu biro; (2) tujuh bagian; dan (3) enam belas sub bagian.
Lahirnya pilihan sikap progresif civitas akademika IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, khususnya Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam ini didasarkan atas rasa tanggung jawabnya terhadap pengembangan keilmuan dan upaya ikut mempersiapkan sumberdaya insani yang memiliki kompetensi asuransisyariah, di samping secara substantif, ruang lingkup keilmuan yang berkembang di dunia modern dewasa ini juga merupakan refleksi ajaran agama Islam sebagai rahmatan lil alamin.Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem asuransi syariahdan mengingat sampai saat ini masih jarangnya lembaga/institusi pendidikan yang handal dan berkualitas dalam menciptakan SDM perasuransian syariah, maka sudah saatnya bagi para cendekiawan muslim untuk turut serta memikirkan pengembangan Perasuransian Syariah dengan cara menyiapkan SDM yang handal dan profesional di bidang perasuransian syariah yang tentunya tidak terlepas dari peranan institusi pendidikan yang dalam hal ini memang berperan sebagai pencetak SDM guna menciptakan sdm yang handal dan profesional. Di sisi lainnya, Jurusan Asuransi adalah Jurusan yang langka. Tidak seperti Jurusan Akuntansi, ataupun Manajemen, tidak semua perguruan tinggi memiliki jurusan ini, terlebih lagi Jurusan Asuransi Syariah. Padahal, seiring dengan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, tentu berdampak pada kebutuhan tenaga kerja yang paham mengenai konsep teori serta aplikasi asuransi syariah.
Untuk merespons kebutuhan-kebutuhan tersebut, Perguruan tinggi merupakan lembaga yang berperan membentuk manusia menjadi ahli di suatu bidang tertentu yang mampu merubah peradaban suatu bangsa. Mampukah dunia pendidikan menatap masa depan dengan ketajaman kurikulumnya? Inilah harapan besaar masyarakat dan bangsa yang harus dijawab. Khusus di bidang asuransi langkah pertama yang harus dilakukan jurusan asuransi mengembangkan mata kuliah khusus mengenai investasi asuransi, perkembangan asuransi, istilah-istilah yang dipakai pada asuransi syariah. Selanjutnya perlu diperkenalkan pengetahuan praktis ke-asuransi-an, sehingga para mahasiswa sedikit terlatih terhadap situasi nyata di lapangan asuransi. Di samping itu perlu dilakukan kunjungan ke perusahaan asuransi, dan juga perguruan tinggi lainnya yang membuka jurusan asuransi syariah sebagai upaya penguatan dan pengembangan kurikulum. Adapun jurusan Asuransi syariah di FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, merupakan “bayi asuransi syariah” yang baru berumur empat tahun.
Globalisasi ekonomi juga menjadi isu yang mutakhir belakangan ini.Era keterbukaan yang menyebabkan terjadinya pasar bebas bukan semata-mata karena keinginan beberapa Negara saja tetapi juga sudah menjadi konsekuensi dalam bernegara.Dimulai dari level regional Asia Tenggara dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) hingga pasar ekonomi level dunia. Hal inilah yang menjadi tantangan dan juga kesempatan bagi pelaku asuransi syariah untuk mempersiapkan diri dalam menyongsong fenomena itu. Persiapan diri tidak hanya untuk kemempuan untuk survival (bertahan) saja tetapi juga kemampuan dalam mengembangkan Asuransi syariah ke jangkauan yang lebih luas.
Dalam mengantisipasi fenomena global, maka Jurusan Asuransi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau stakeholders asuransi syariah dengan menawarkan keunggulan- keunggulan kompetitif untuk spesialisasi sumberdaya insan asuransi syariah, seperti berikut: Praktisi Asuransi Syariah, , Praktisi Pegadaian Syariah, Praktisi Bursa Efek Syariah, Ilmuwan Asuransi syariah, Guru SMA/MA/SMK/SMP Mata Pelajaran Ekonomi, Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan asuransi Syariah, Konsultan Bisnis Syariah.
Jurusan Asuransi Syariah diselenggarakan mulai tahun 2014 berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No 1465 Tahun 2014 tentang Izin penyelenggaraan Program Studi Pada Program Sarjana IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Jurusan tersebut merupakan salah satu jurusan yang dikelola Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang kemudian seiring dibukanya Fakultas baru yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam pada tahun 2015, maka sekarang Jurusan Asuransi Syariah di bawah kendali Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.